Kriteria Gugus Depan Mantap


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Gugus Depan merupakan satuan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik agar mempunyai karakter, kebangsaan, dan kecakapan hidup, serta peduli terhadap lingkungannya. Pencapaian peserta didik yang berkarakter, berkebangsaan, dan berkecakapan, serta peduli terhadap lingkungan itu merupakan amanat dari tujuan Gerakan Pramuka. Peserta didik dibina dan dilatih agar mempunyai kemantapan diri sehingga mampu menjadi generasi muda yang potensial bagi diri sendiri, masyarakat, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mencapai kemantapan tersebut, diperlukan Gugus Depan yang memiliki kemantapan sehingga dapat mendidik peserta didik secara optimal. Gugus Depan Mantap merupakan satuan pendidikan bagi peserta didik yang menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tata aturan Gugus Depan dan mengedepankan layanan pendidikan kepada peserta didik. Kriteria Gugus Depan yang mantap ditandai oleh kemantapan SDM, manajemen dan administrasi, dana, sarana, prasarana, kegiatan, proses, prestasi, dan kemitraan. Dengan demikian, dari Gugus Depan tersebut, lahirlah peserta didik yang berkualitas, percaya diri, dan diyakini mempunyai karakter, kebangsaan, dan kecakapan, serta peduli terhadap lingkungan.


=============================

Daftar Isi

==============================

A. SUMBER DAYA MANUSIA

Kemantapan sumber daya manusia ditandai dengan kapasitas pengampu Gugus Depan yang handal, bertanggung jawab, dan inovatif. Tugas yang dibebankan dijalankan berdasarkan kewajiban yang tinggi bukan karena penunjukan semata. Berikut ini bentuk kemantapan yang diperankan oleh masing-masing pengampu Gugus Depan. 1. Mabigus Mabigus yang mantap adalah tim yang diketuai oleh kepala sekolah (untuk Gugus Depan yang berpangkalan di sekolah) yang bekerja secara sistematis, organisatoris, dan inovatif. Mabigus harus berdasarkan Surat Keputusan Kwartir dan dilantik oleh kwartirnya, mempunyai program mabigus yang dibuktikan oleh dokumen program kerja mabigus, dan melakukan kinerja yang baik dalam hal bimbingan, partisipasi, dan dukungan yang ditandai oleh rekam jejak yang nyata di lapangan. 2. Pembina Gugus Depan Pembina Gugus Depan yang mantap adalah pembina yang berlatar belakang KML, mempunyai program Gugus Depan yang ditandai oleh dokumen program Gugus 7 Depan, menggelar latihan rutin, menguji dan menandatangani SKU dan SKK peserta didik dengan memperhatikan kualitas dan mutu pengujiannya, melantik peserta didik, menyajikan kegiatan yang inovatif, aktif dalam karang pamitran, dan mengelola Gugus Depan dengan manajemen yang baik. 3. Pembina Satuan Pembina satuan yang mantap adalah pembina yang berlatar belakang KML, membina sesuai dengan kemahirannya, berada di tengah-tengah peserta didik yang dibuktikan oleh rekam jejak, menguji dan menandatangani SKU dan SKK, tertib administrasi satuan, menyajikan latihan mingguan dengan inovatif, aktif dalam karang pamitran, dan senantiasa belajar untuk peningkatan dirinya. 


B. MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI 

Kemantapan manajemen dan administrasi ditandai oleh sistem dan budaya yang mampu mendukung keterlaksanaan pendidikan di Gugus Depan sehingga memperlihatkan aktivitas Gugus Depan yang dinamis. Manajemen yang dijalankan sesuai dengan pola organisasi Gugus Depan yang telah digariskan, sistematis, dan berkemajuan. Administrasi yang dijalankan sesuai dengan tata aturan pengadministrasian yang telah digariskan oleh kwartirnya, tertib, terdokumentasi, dan mendukung keterlaksanaan pengelolaan Gugus Depan. Kemantapan manajemen dan administrasi tersebut meliputi aspek musyawarah Gugus Depan, program Gugus Depan, persuratan, dan pengadministrasian peserta didik. 1. Musyawarah Gugus Depan Musyawarah Gugus Depan yang mantap adalah Musyawarah Gugus Depan yang dijalankan dengan baik dan benar sesuai dengan masa bakti (durasi kepengurusan) yang menghasilkan pertanggungjawaban, program kerja, dan kepengurusan yang mantap, Musyawarah Gugus Depan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur yang ditandai oleh dokumen musyawarah Gugus Depan. 2. Legalitas Gugus Depan Gugus Depan yang mantap harus memiliki legalitas gugus depan berdasarkan Surat Keputusan dari Kwartir Cabang. Legalitas dapat berupa Surat Keputusan Kwartir Cabang dan papan nama gugus depan. 3. Program Gugus Depan Program Gugus Depan yang mantap adalah program kegiatan yang dikembangkan berdasarkan program kerja yang telah dirumuskan dalam musyawarah Gugus Depan. Program Gugus Depan dijabarkan menjadi program masa bakti, tahunan, semester, dan mingguan yang dibuktikan oleh dokumen yang autentik. Program 8 Gugus Depan dikembangkan berdasarkan masukan dari peserta didik, pembina, dan mabigus secara simultan yang dibuktikan oleh dokumen usulan program. Program yang mantap adalah program yang sistematis dan mencerminkan inovasi kepramukaan. 4. Persuratan Persuratan Gugus Depan yang mantap adalah persuratan yang dijalankan secara mantap yang ditandai oleh kesesuaian dengan tata aturan dalam Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka, terdokumentasi dengan baik, berbahasa Indonesia dengan baik dan benar, dan dijalankan sesuai dengan waktu dan tujuannya. Dalam persuratan terdapat, dokumentasi surat masuk dan keluar, surat ke orang tua, pelantikan, dan sebagainya. 5. Pengadministrasian Peserta Didik Pengadministrasian peserta didik yang mantap adalah kelengkapan dokumentasi peserta didik dalam hal buku induk, dokumentasi riwayat peserta didik, buku pelantikan, buku catatan proses, dan buku keluar-masuk peserta didik. Pengadministrasian dijalankan secara sistematis, rapi, dan mudah digunakan dengan baik. 


C. DANA, SARANA dan PRASARANA 

Kemantapan dana, sarana dan prasarana ditandai terpenuhinya dana, sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna menunjang terlaksananya kegiatan di Gugus Depan. 1. Dana Dana yang terpenuhi adalah ketersediaan dan ketercukupan dana Gugus Depan untuk menjalankan roda Gugus Depan. Dana dikelola dengan sistem keuangan yang mantap, dapat dipertanggung-jawabkan dan akuntabel. Dana bersumber dari iuran peserta didik, mabigus, tokoh masyarakat, dan hasil kegiatan yang diselenggarakan secara menguntungkan. 2. Sarana Sarana adalah kelengkapan sarana sekretariat Gugus Depan (sanggar), perlengkapan latihan bagi peserta didik (tongkat, tali, bendera semaphore, bendera morse, peluit, kompas, alat panorama sket, dan lainnya) yang sebanding dengan jumlah peserta didik, dan sarana pengelolaan Gugus Depan seperti bendera (WOSM, Tunas, Merah Putih, dan perlengkapannya), dan media pelatihan lainnya. 9 3. Prasarana Prasarana Gugus Depan adalah ketersediaan prasarana guna menunjang pendidikan peserta didik. Prasarana tersebut di antaranya, ada tempat berlatih, yang memberikan keleluasaan penerapan belajar sambil melakukan. 


D. KEGIATAN 

Kemantapan kegiatan di Gugus Depan ditandai dengan pengembangan kegiatan berdasarkan tuntutan SKU/SKK/SPG, perkembangan zaman, dan perkembangan peserta didik. Kegiatan dirancang secara kreatif dan inovatif sehingga menarik dan menyenangkan bagi peserta didik. Kegiatan yang mantap memenuhi persyaratan, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, rutinitas inovatif, kegiatan inovatif, dan keterlibatan peserta didik. 1. Perencanaan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan yang mantap adalah kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan dengan terinci, terukur, dan terpola serta terpublikasikan kepada anggota Gugus Depan. Proses aktivitas yang dirancang disesuaikan sedemikian hingga memenuhi kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Perencanaan yang baik ditandai dengan adanya proposal kegiatan, serta koordinasi dengan pihak terkait. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan, tercatat dan terdokumentasi aktvitasnya, terukur tingkat risikonya, dan terkendali prosesnya. Dengan demikian dapat dilakukan evaluasi berdasarkan ketercapaian tujuan berdasarkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan. Pelaporan dan evaluasi ditandai dengan adanya dokumentasi yang baik tentang laporan kegiatan, hasil evaluasi melalui instrumen evaluasi baik. 2. Kegiatan Terprogram Kegiatan terpogram adalah aktifitas Gugus Depan yang hidup ditandai dengan rutinnya kegiatan. Disamping sebagai penanda hidupnya sebuah Gugus Depan, kegiatan terpogram juga mencerminkan penerapan experiental learning sebagai basis dari metode kepramukaan. Kegiatan terprogram dilaksanakan terjadwal dan sedapat mungkin berurutan sesuai perencanaan yang telah dibuat. 3. Kegiatan inovatif Kegiatan Inovatif adalah salah satu ciri kegiatan kepramukaan yang progresif. Progresifitas dalam kegiatan ditandai dengan inovasi dalam kegiatan. Inovasi yang dimaksud ialah suasana belajar yang menarik, memberi tantangan, penuh kebaruan, dan menginspirasi bagi peserta didik. Inovasi kegiatan ditandai dengan 10 ragam menu latihan yang variatif, penggunaan media dalam berlatih, tempat latihan yang tidak tetap, dan situasi pembelajaran yang dinamis. 4. Keterlibatan Peserta Didik Keterlibatan peserta didik adalah peran aktif peserta didik dalam setiap aktivitas agar berkesempatan mencoba, belajar, berkreasi, dan praktik secara langsung "learning by doing". Pembina sebagai orang dewasa di Gugus Depan berperan sebagai reflektor yang memberi penguatan, memperbaiki kesalahan, dan memotivasi untuk berbuat lebih baik dari waktu ke waktu. 


E. PROSES 

Mantap proses ditandai dengan kemantapan semua proses pembinaan dengan paripurna. Pembinaan yang paripurna ditandai dengan terlaksananya pengisian SKU dan SKK, latihan rutin, pembiasaan diri yang kuat, dan terlaksananya pelantikan sebagai pengukuhan atas kecakapan peserta didik. 1. Proses Latihan Rutin Proses latihan rutin mantap adalah proses latihan mingguan yang teratur. Proses latihan mingguan dijalankan dengan skenario latihan yang terpola dengan siklus; a. Dimulai dengan upacara pembukaan latihan, sebagai sarana bagi pembina untuk menguatkan kebangsaan dan memberikan pengarahan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan. b. Baris berbaris, sebagai sarana untuk pemanasan sebelum latihan dan pembiasaan disiplin diri. c. Materi inti, sebagai sarana untuk menguatkan kecakapan hidup dan proses pengamalan kode kehormatan pramuka. d. Diakhiri dengan upacara penutupan latihan sebagai sarana bagi pembina untuk menguatkan kebangsaan dan merefleksi proses latihan. 2. Proses Pencapaian SKU, SKK dan Pramuka Garuda Proses pencapaian SKU, SKK dan Pramuka Garuda adalah salah satu tanda keberhasilan membina yaitu terlaksananya proses pengisian SKU, SKK dan pencapaian Pramuka Garuda bagi setiap peserta didik di gugus depannya. SKU merupakan syarat kecakapan yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta didik sesuai dengan golongannya, sedangkan SKK merupakan syarat kecakapan yang harus dipenuhi oleh peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya. SPG merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang anggota muda Gerakan Pramuka untuk memperoleh Tanda Pramuka garuda. Pengisian SKU, SKK dan SPG dilaksanakan secara tersistem dan terintegrasi dalam program Gugus Depan baik melalui pogram latihan mingguan, bulanan, semester dan program tahunan . 11 3. Proses Pelantikan Proses pelantikan adalah bentuk kegiatan dalam rangka memberikan penghargaan terhadap keberhasilan peserta didik setelah menyelesaikan SKU/SKK. Karena pelantikan merupakan indikator keberhasilan dalam proses pembinaan, bahwa peserta didik melaksanakan penempuhan SKU dan SKK, pembina telah melaksanakan proses latihan, terjadi peningkatan kecakapan peserta didik, dan dinamika yang terjadi di Gugus Depan. Keberhasilan pembinaan peserta didik ditandai oleh pelantikan yang dilakukan sehingga peserta didik menyandang tanda pelantikan. Dalam Gugus Depan tidak ada skor atau nilai untuk menandakan sebuah pendidikan yang telah dilakukan oleh peserta didik. Dalam Gugus Depan, tanda keberhasilan pendidikan bagi peserta didik adalah pencapaian SKU/SKK/SPG sehingga yang bersangkutan menyandang tanda kecakapan yang dimaksud. 4. Proses Pembiasaan Diri Proses pembiasaan diri yang mantap adalah sebuah metode pembelajaran yang harus terpola dan terkendali. Gugus Depan dengan pembiasaan diri yang kuat akan mudah dikenali dari peserta didiknya. Pembiasaan diri yang kuat akan melekat dalam diri peserta didik yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam keseharian. Indikator pembiasaan diri itu mencerminkan kode kehormatan Gerakan Pramuka. Nilai karakter, kebangsaan, dan kecakapan yang peduli terhadap lingkungan dilaksanakan secara simultan, praktik langsung, dan tercermin dalam kebiasaan sehari-hari sehingga menjadi budaya diri dan lingkungannya. 


F. PRESTASI 

Kemantapan Prestasi ditandai oleh banyaknya capaian prestasi yang diraih oleh kelembagaan maupun perseorangan. Prestasi tersebut merupakan dampak dari kualitas diri peserta didik dan Gugus Depan yang mantap. Di bandingkan dengan Gugus Depan lainnya, prestasi yang diraih menunjukkan kualitas yang lebih. 1. Prestasi Kelembagaan Prestasi kelembagaan adalah capaian keberhasilan Gugus Depan dalam bentuk prestasi yang dibuktikan dengan penghargaan atau hadiah baik berupa sertifikat, tropi, ataupun hadiah berupa uang atau barang. Kelembagaan yang dimaksud adalah tim, barung, regu atas nama Gugus Depan. Prestasi tersebut berkaitan dengan manajemen, pelatihan, peserta didik, atau apapun yang berkaitan dengan Gugus Depan. 12 2. Prestasi Perseorangan Prestasi perseorangan adalah capaian keberhasilan perseorangan yang menjadi anggota ataupun pengurus Gugus Depan dalam berprestasi akibat keikutsertaan dalam lomba, gelar, dan kegiatan lainnya. Perseorangan tersebut dapat membawa nama baik bagi Gugus Depan dan sekolahnya. Prestasi tersebut terkait pula dengan prestasi yang bersangkutan terhadap dunia keanggota Pramukaan ataupun persekolahan meskipun tidak menyangkut dengan kepramukaan. 


G. KEMITRAAN 

Mantap kemitraan ditandai dengan memilki hubungan kemitraan yang baik dan berkesinambungan intra maupun ekstra lembaga. Kemitraan itu dibangun dalam rangka meningkatkan pencitraan, keterhubungan, kerja sama, maupun penguatan peran Gugus Depan. Yang dimaksud dengan kemitraan adalah hubungan timbal balik yang positif dan memperkuat Gugus Depan sebagai satuan pendidikan bagi peserta didik. 1. Bentuk Kemitraan Bentuk kemitraan adalah wujud hubungan dengan mitra melalui kerja sama yang tercatat dan mempunyai bukti penjalinan kerja sama. Indikator yang dipakai adalah rekam jejak kemitraan dengan pihak intra maupun ekstra, misalnya hubungan dengan orang tua yang positif, kerja sama dengan Gugus Depan lain, latihan bersama, dukungan positif para pihak baik pemerintah maupun swasta yang saling menguntungkan bagi dunia pendidikan. 2. Cakupan Kemitraan Cakupan kemitraan adalah luasnya jangkauan kerja sama kemitraan. Gugus Depan mantap haruslah mempunyai cakupan yang luas dan banyak sehingga mampu mendongkrak kredibilitas Gugus Depan tersebut. 3. Hasil Kemitraan Hasil kemitraan adalah wujud nyata yang muncul akibat kemitraan atau program nyata akibat kemitraan. Hasil kemitraan dapat berupa wujud fisik maupun nonfisik. Yang dimaksud dengan wujud fisik adalah benda nyata yang mampu dibuktikan secara langsung karena ada wujud tersebut. Contoh dari wujud itu adalah tenda, tongkat, tali, atau apapun yang ada karena kemitraan yang dibangun. Sedangkan yang dimaksud dengan wujud nonfisik adalah aktivitas atau kegiatan yang dapat dibuktikan oleh dokumen yang ada. Contoh dari wujud nonfisik adalah pelatihan bersama, pemberian materi, penyuluhan, dan sebagainya. 


H. KEHUMASAN 

Kehumasan dalam Gugus Depan Mantap adalah keterlaksanaan fungsi kehumasan yang efektif ditandai dengan kepemilikan website, blog, akun sosial media yang dikelola dengan baik serta liputan media cetak dan elektronik atas kegiatan kepramukaan yang telah dilakukan oleh gugus depan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama