Penataan Administrasi Pembina dan Anggota Pramuka Kwarcab Kota Semarang

Salam Pramuka!

Salam sinergi Kwarran Gunungpati

==========================

Kakak-kakak pembina HEBAT!


Berdasarkan Program Kerja Tahun 2022, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Semarang akan menyelenggarakan Penataan Administrasi. Sehubungan hal tersebut, kami mohon kepada Kakak untuk berkenan menginformasikan kepada para Pembina Gugusdepan/Sekolah bahwa Pembina Pramuka di Gugusdepan/Sekolah wajib memiliki minimal Ijasah KMD dan sudah memiliki Surat Hak Bina (SHB), bagi Pembina Pramuka yang belum memiliki Surat Hak Bina (SHB) dimohon untuk mengurus ke Kwartir Cabang Kota Semarang.


Bila Gugusdepan/Sekolah yang mau mencari Pembina Pramuka untuk melatih di Gugusdepan/Sekolah diwajibkan orang yang sudah memiliki minimal berIjasah KMD dan sudah memiliki Surat Hak Bina (SHB).


PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN SHB, SHL DAN KTA PRAMUKA

A. SURAT HAK BINA (SHB)

 Telah selesai mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD) dan telah menyelesaikan Narakarya Dasar.


B. SURAT HAK LATIH (SHL)

 Telah selesai mengikuti Kusus Pelatih Dasar (KPD) dan telah menyelesaikan Naratama Dasar.


C. PEMBUATAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) PRAMUKA :

 Anggota Pramuka Golongan Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega,

Pembina, Andalan dan Mejeli Pembimbing (MABI).

D. CARA PEMBUATANNYA :

 klik http://kta.kwarcabkotasemarang.or.id

 Pilih Regristasi Anggota Pramuka SIAGA.

 Pilih Regristasi Anggota Pramuka PENGGALANG

 Pilih Regristasi Anggota Pramuka PENEGAK

 Pilih Regristasi Anggota Pramuka PANDEGA

 Pilih Regristasi Anggota Pramuka PEMBINA

 Pilih Regristasi Anggota Pramuka KWARRAN

 Pilih Regristasi SHL

 Pilih Regristasi SHB

E. CP. BADAN USAHA HOTLINE KTA : 0877-6071-4039


Berikut surat edaran dari kwarcab Kota Semarang


Post a Comment

أحدث أقدم